Cilacap (ANTARA) - Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap I Putu Murdiana mengatakan model pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ideal dapat mewujudkan sistem dan fungsi pemasyarakatan itu sendiri.
Saat dihubungi dari Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, Putu yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu mengatakan bahwa sistem dan fungsi pemasyarakatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam hal ini, Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatur soal sistem pemasyarakatan, sedangkan Pasal 4 menjabarkan fungsi pemasyarakatan.
"Idealnya sebuah lapas dikategorikan dalam berbagai faktor, yakni jumlah WBP (warga binaan pemasyarakatan) sesuai dengan kapasitas dan rasio perbandingan pegawai juga seimbang," kata Putu.
Selain itu, kata dia, kompetensi pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Menurut dia, model pengelolaan lapas yang ideal juga ditunjukkan ketersediaan anggaran operasional dan nonoperasional yang memadai, pengklasifikasian lapas sesuai dengan tindak pidana, serta sistem teknologi dalam pelaksanaan tugas dan pembinaan.
"Yang tidak kalah penting adalah peranan stakeholder eksternal yang ikut serta dalam pembinaan secara kontinu dan berkesinambungan," katanya.
Baca juga: 301 taruna Poltekip siap magang di UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan
Baca juga: BRI pasang ATM di Nusakambangan, permudah akses bank pegawai lapas
Khusus untuk Lapas Batu, menurut Putu, secara sistem dan kelembagaan cukup ideal.
Sebagai salah satu lapas high risk di Pulau Nusakambangan, kata dia, Lapas Batu menerapkan sistem pembinaan WBP atau narapidana berisiko tinggi.
"Tentunya segala perangkat pendukungnya wajib tersedia agar dalam pelaksanaan pelayanan dan perawatan WBP dapat optimal," katanya.
Ia mengakui dari delapan lapas di Nusakambangan yang cukup ideal adalah lapas-lapas high risk, terutama Lapas Khusus Karanganyar.
Dalam hal ini, lapas high risk di Nusakambangan saat sekarang terdiri atas Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, dan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Penempatan WBP di lapas high risk menerapkan sistem one man one cell (satu orang dalam satu sel).
"Di Lapas Khusus Karanganyar, dalam pelayanan dan pelaksanaan tugas telah menggunakan teknologi yang cukup tinggi sehingga sangat kecil adanya penyalahgunaan kewenangan dan fungsi dari pemidanaan juga maksimal," kata Putu.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022