Hasil operasi diamankan satu orang menjual minuman keras tak berizin

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Ciracas menggerebek sebuah warung kelontong karena diduga menjual minuman keras (miras) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (28/9).

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Kamis, mengatakan penggerebekan warung kelontong itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras.

"Hasil operasi diamankan satu orang menjual minuman keras tak berizin yang dijual di warung kelontong Terminal Bus Kampung Rambutan," kata Jupriono.

Jupriono menambahkan dari penggerebekan itu juga diamankan 10 botol miras jenis anggur intisari dari warung kelontong tersebut.

Baca juga: Puluhan botol miras disita dari warung malam di Latuharhari

Jupriono mengatakan untuk mengelabuhi aparat, warung itu menggunakan modus menjual kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek mengatakan pemilik warung kelontong tersebut kemudian diberi pembinaan dan diminta untuk tidak kembali menjual miras dengan sasaran para sopir bus AntarKota AntarProvinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan.

"Kami melakukan operasi pekat ini tentu tujuannya jangan sampai sopir nanti membeli minuman yang kemudian jadi membahayakan ketika mereka membawa penumpang," ujar Jupriono.

Lebih lanjut, Jupriono mengatakan bahwa Operasi Pekat dengan sasaran judi, peredaran narkotika, pungutan liar, penimbunan BBM, kejahatan asusila dan miras itu akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan amankan 16 tersangka judi dan narkoba

"Operasi pekat ini di wilayah hukum Polsek Ciracas, sudah kami lakukan sejak lama dan sampai sekarang masih berjalan. Kami lakukan tidak hanya di satu titik, di lokasi lain juga kami lakukan," kata Jupriono.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022