ada tuntutan untuk melindungi informasi pribadi
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengajak Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia ikut melindungi informasi publik dan pribadi, Kamis.
Usman dalam seminar di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diatur kewajiban pengendali data pribadi, yaitu orang per orang, instansi atau lembaga privat maupun instansi atau lembaga publik yang melakukan pemrosesan atau pengendalian data pribadi, termasuk salah satunya Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
"Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga mengumpulkan data dari masyarakat. Ini menjadi penting bagi setiap PPID untuk memperhatikan apa yang disampaikan dalam UU PDP ini. Di satu sisi, ada tuntutan untuk keterbukaan informasi. Tapi di sisi lain juga ada tuntutan untuk melindungi informasi pribadi," kata Usman.
Dalam UU PDP, pengendali data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Kemudian nanti harus memiliki petugas pemroses data (data processing officer/DPO), kemudian menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi jika sudah mengambil data pribadi orang.
"Ini sebagai bukti pengambilan data pribadi itu sudah disetujui penggunaannya. Tidak boleh data yang sudah dikumpulkan, kemudian digunakan untuk hal-hal yang bukan menjadi tujuan seharusnya data itu dikumpulkan," kata Usman.
Baca juga: Kemenkominfo: UU PDP regulasi jaga kedaulatan ruang virtual
Pengendali data pribadi juga berkewajiban memastikan keamanan data pribadi yang diproses, kemudian menghentikan pemrosesan data pribadi jika subjek data pribadi menarik kembali persetujuan, menghapus data pribadi ketika sudah tidak lagi diperlukan, mengakhiri pemrosesan data pribadi, kemudian memberitahukan penghapusan dan pemusnahan data pribadi kepada subjek data pribadi.
Dalam kesempatan itu, Usman meminta Komisi Informasi juga bisa ikut menyosialisasikan Undang-Undang PDP tersebut kepada publik.
"Sehingga Komisi Informasi, kalau bisa, juga ikut menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat," kata Usman.
Terkait perlindungan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki pedoman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Baca juga: Pakar minta pemerintah segera membentuk komisi independen PDP
Tuntutan akan transparansi saat ini semakin meningkat. Keterbukaan akan membangun keterpercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik.
"Kalau kita terbuka, maka orang akan percaya. Dan bila orang percaya, maka orang akan berpartisipasi untuk memunculkan penguatan-penguatan dalam kebijakan publik," kata Usman.
Namun, kata Usman, informasi itu defenisinya adalah sesuatu yang memecah ketidakpastian. Kalau memunculkan ketidakpastian, itu namanya disinformasi.
Temuan hoaks
Sementara itu, data Kominfo menyebutkan adanya temuan isu hoaks pada periode Agustus 2018-13 September 2022 mencapai 10.495.
Kategorinya antara lain terkait kesehatan sebanyak 2.188, pemerintahan sebanyak 1.951, penipuan sebanyak 1.483, politik sebanyak 1.301, isu internasional sebanyak 580, kejahatan sebanyak 564, pencemaran nama baik sebanyak 460, bencana alam sebanyak 440, agama sebanyak 334, mitos sebanyak 220, pendidikan sebanyak 63, perdagangan sebanyak 61, lain-lain sebanyak 850.
Baca juga: Pengamat: UU PDP beri rasa aman di tengah marak kasus kebocoran data
Tapi celakanya berdasarkan hasil survei dari Edelman Trust Barometer pada 2021, menyebutkan 60 persen responden lebih sering memandang informasi bohong itu sebagai kepastian sehingga dengan begitu saja, orang membuka dan menyebarkan informasi yang sebetulnya masih tidak pasti itu.
"Hanya 32 persen masyarakat yang memiliki 'information hygiene' yang baik," kata Usman.
Artinya, tambahnya, masyarakat saat ini hanya menuntut keterbukaan informasi, namun tidak mau menyaring informasi itu. Informasi apa saja jenisnya bisa begitu saja dibuka, tanpa memikirkan dampak apa yang ditimbulkan informasi tersebut.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022