"Peningkatan kompetensi menyasar pada tiga hal, yaitu peningkatan wawasan, peningkatan pola pikir, dan cara tindak mengatasi masalah hukum," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendagri: DOB di Papua mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Kemudian, lanjut Suhajar, fungsi pengaturan dalam kewenangan otonomi daerah tersebut dijalankan biro atau badan hukum di daerah.
"Betapa pentingnya peningkatan kompetensi aparatur yang bertugas di biro hukum karena untuk memastikan bahwa pengaturan dalam berotonomi itu berada pada garis yang benar, jadi tidak boleh mengatur sembarangan," kata Suhajar.
Baca juga: Kemendagri: Butuh sinergi jaga netralitas ASN di Pemilu serentak 2024
Baca juga: Mendagri dorong integrasi data diaspora di kedutaan dengan Dukcapil
"Jangan sampai otonomi yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan-peraturan di daerah berupa perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah justru keluar dari prinsip tata negara kesatuan yang desentralistik. Itu sangat mendasar dan fundamental," kata dia.
Menurutnya, ada empat kompetensi utama yang harus dimiliki, yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio-kultural, dan kompetensi pemerintahan.
"Tidak boleh pejabat eselon empat sampai eselon satu yang tak memahami tentang pemerintahan di NKRI, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022