Hanya 1.517 jumlah pengawas ketenagakerjaan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan terobosan baru dalam melindungi tenaga kerja baik usaha kecil maupun perusahaan besar dengan membuat inovasi ‘Norma 100’.
“Terobosan yang sedang kita kembangkan yakni self assessment. Ada 100 pertanyaan yang harapannya itu bisa menggambarkan perusahaan yang sudah bagus menjalankan jaminan sosialnya,” ucap Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan dalam Webinar Manfaat Perlindungan Jamsos dalam mewujudkan Keberlanjutan Usaha dan Keberlangsungan Bekerja oleh Direktoran Binariksa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diikuti secara daring.
Program baru yang dikembangkan itu untuk bisa menjangkau layanan yang lebih luas karena pengawasan ketenagakerjaan jumlahnya terbatas.
“Seluruh Indonesia itu hanya 1.517 jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 34 provinsi dan sebarannya juga tidak merata,” ucapnya.
Baca juga: Kemnaker minta semua pihak wujudkan tempat kerja tanpa diskriminasi
Baca juga: Menaker: Pengawas ketenagakerjaan pilar penegakan hukum tenaga kerja
Beberapa tugas pengawasan ketenagakerjaan yaitu pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Tujuan adanya inovasi ini adalah untuk alat bantu dalam pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Layanan yang dilakukan secara mandiri ini diharapkan akan memperluas target layanan kepada perusahaan dan tenaga kerja.
“Tujuannya meningkatkan jumlah perusahaan yang kami berikan layanan dalam menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dan meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi haknya,” jelasnya.
Norma ketenagakerjaan di dalam self assessment itu salah satunya norma yang mempekerjakan anak di bawah umur dan norma kerja perempuan.
“Bagaimana norma-norma pekerja perempuan salah satunya yang gencar adalah tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja,” ucap Yuli.
Penilaian ini diharapkan bisa mengukur kepatuhan mandiri dari perusahaan dan mendeteksi lebih awal masalah ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker jelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT ke serikat buruh
Baca juga: Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022