Kami bisa mengendalikan setiap izin karena dimungkinkan ketika ternyata mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya izin bisa dicabut. Ini adalah salah satu mekanisme untuk menjaga agar program ini bisa berjalan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan skema izin multi usaha kehutanan tidak akan berdampak buruk terhadap kondisi hutan di dalam negeri.
"Kami bisa mengendalikan setiap izin karena dimungkinkan ketika ternyata mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya izin bisa dicabut. Ini adalah salah satu mekanisme untuk menjaga agar program ini bisa berjalan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto dalam lokakarya hambatan dan solusi multi usaha di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan kalkulasi perhitungan Nationally Determined Contribution (NDC), sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain atau FOLU dapat mengurangi emisi karbon hampir 60 persen.
Agus menjelaskan perubahan paradigma dari sebelumnya berorientasi kayu menjadi berorientasi ekosistem lanskap untuk memanfaatkan produk-produk non kehutanan melalui skema izin multi usaha kehutanan mengharuskan pemilik izin menjaga sektor kehutanan dan penggunaan lahan supaya tidak menyebabkan emisi efek rumah kaca yang baru.
KLHK akan mengawasi dengan ketat skema-skema yang ada, seperti regulasi. Ketika pengusaha diberikan izin tentu mereka harus membuat rencana kerja usaha.
Setelah itu, kata dia, setiap tahun mereka harus melaporkan rencana kerja tahunan. Di situlah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan diversifikasi hutan untuk menjaga kondisi hutan agar tidak mengalami kerusakan.
Ia mngatakan skema multi usaha kehutanan merupakan era baru dari pengusahaan hutan di Indonesia yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka peluang usaha bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Skema kebijakan pemerintah turunan dari regulasi tersebut, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).
Demikian pula kebijakan mengenai Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan komitmen dukungan dalam menyelaraskan dengan komitmen perundang undangan tersebut, demikian Agus Justianto.
Baca juga: Skema multi usaha kehutanan dorong optimalisasi potensi hutan
Baca juga: Wamen LHK pastikan ada pengawasan pelaku usaha cegah karhutla
Baca juga: Pemerintah siap cabut izin perusahaan pelaku Karhutla
Baca juga: Pencabutan Hak Guna Usaha pembakar hutan perlu dipublikasikan luas
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022