Istana Cipanas (ANTARA News) - Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil inisiatif apapun dalam menyikapi laporan penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Minggu lalu, tim Depag yang terdiri atas Sekjen Depag, Dirjen Haji, dan Pak Masyhuri (Kehumasan Depag) sudah menemui KPK untuk mendiskusikan masalah DAU dan perhajian," katanya dalam pertemuan evaluasi Media Centre Haji di Istana Cipanas, Cianjur, Sabtu.
"Seperti kalian (pers), KPK yang semula belum paham akhirnya tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Semua kebijakan tentang DAU dapat saya pertanggungjawabkan karena saya menerima jabatan menteri pada Oktober 2004, kemudian saya membekukan pengelolaan DAU terhitung sejak Mei 2005," katanya.
Pada November-Desember 2004, Maftuh memang menerima tunjangan DAU Rp15 juta per-bulan dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mewakili presiden dengan memakai DAU.
Namun hal itu tidak diketahui karena sistem sudah berjalan dan menempatkan dirinya sebagai Ketua Badan Pengeloa DAU bersama Ketua MUI, Ketua Umum PBNU, Ketua Umum PP Muhammadiyah, IPHI, dan sebagainya, kata Menag.
"Pada Januari 2005, saya menganggap tunjangan Rp15 juta itu terlalu besar, karena itu saya mengeluarkan keputusan yang mengurangi hingga menjadi Rp5 juta per bulan, termasuk untuk Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana," papar Menteri.
Pada saat yang sama, dia meminta Irjen Depag meneliti semua aturan DAU dan meminta BPKP memeriksa pelaksanaan DAU menyusul pemeriksaan mantan Menag Said Agil Munawar.
"Saya sendiri sempat ditarik-tarik dalam persidangan Pak Said Agil Munawar, namun akhirnya tidak ada masalah, karena pak Said Agil Munawar dijerat majelis hakim bukan karena DAU, melainkan adanya rekening-rekening liar," katanya.
Setelah tim Irjen dan BPKP selesai menyampaikan laporan pemeriksaan, Maftuh membekukan pengelolaan DAU terhitung sejak Mei 2005 dan mengusulkan revisi Keppres untuk pengelolaan DAU secara benar.
"Saya juga sempat dipanggil DPR dan semuanya sudah saya jelaskan hingga mereka memahami. Jadi, laporan ICW itu sebenarnya laporan kuno yang dimunculkan lagi, padahal pengadilan dan DPR sudah tahu semua," katanya.
Ia menambahkan DAU akan digunakan sebagai dana talangan dalam kondisi terpaksa, seperti untuk sewa pemondokan haji. "Tapi, sebagai dana talangan, tentu akan dikembalikan bila sudah ada aturan yang jelas dari Keppres tentang DAU." (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009