Jakarta (ANTARA) - Selama Rabu (28/9), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo telah lengkap hingga Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang oknum wartawan yang memeras kelompok tani.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Kejaksaan Agung nyatakan berkas Ferdy Sambo sudah P-21
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.
Selengkapnya di sini
2. Polisi menangkap wartawan terlibat pemerasan kelompok tani
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang oknum wartawan media online yang melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di daerah ini.
Selengkapnya di sini
3. Pengacara sebut kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe membaik
Koordinator tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening mengakui saat ini kondisi Gubernur Lukas Enembe membaik.
Selengkapnya di sini
4. Polri susun perangkat Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar
Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP.
Selengkapnya di sini
5. Mantan Dirjen Kemendagri divonis enam tahun terkait suap dana PEN
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022