EH kami tetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai.

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71) sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Penetapan tersangka ini pun berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi. Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai.

Pihaknya menduga bahwa kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue, murni akibat kelalaian EH. Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.

"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya pula.
Baca juga: Minibus tabrak angkot di Sukabumi akibatkan tiga korban meninggal
Baca juga: Kecelakaan tewaskan tiga warga akibat sopir minibus hilang kendali

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022