Manado (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mensosialisasikan kebijakan standardisasi bidang perdagangan kepada instansi terkait dan pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Utara dalam upaya mengantisipasi era globalisasi.

"Sosialisasi ini bertujuan agar standardisasi bidang metrologi, laboratorium, serta kualitasnya semakin baik sesuai standar diharapkan sehingga kita lebih siap hadapi perdagangan global," kata Kepala Sub Direktorat Formulasi dan Aplikasi Standardisasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Sofyan Ruswandhi di Manado, Rabu.

Sofyan mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan maka tercipta tingkat kesetaraan pilar standardisasi, sehingga pada gilirannya Indonesia mampu berdaya saing di era perdagangan global.

"Karena itu, semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait dan pelaku usaha lebih peduli dan sadar bahwa standardisasi perlu terus ditingkatkan," kata Sofyan.

Kemendag, kata Sofyan terus mendorong terjadi peningkatan standardisasi dalam perdagangan, karena ini terkait daya saing Indonesia akan semakin kuat.

"Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini telah menerbitkan sekitar 7.200 standardisasi terkait perdagangan, namun demikian baru 87 yang diterapkan standardisasi wajib oleh regulator dalam hal ini pemerintah, nah kita ingin standardisasi wajib terus bertambah," kata Sofyan.

Aspek yang menjadi landasan standardisasi dikategorikan wajib, kata Sofyan yakni memenuhi K3L, terdiri keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

"Kenyataan di lapangan dari yang sudah dikenakan standardisasi wajib tersebut, ternyata masih ada belum sepenuhnya memenuhi kriteria, disebabkan infrastruktur terbatas, masalah sumber daya manusia, laboratorium, karena itu kita lakukan sosialisasi," kata Sofyan.

Dengan adanya sosialisasi ini, maka tujuan akhirnya standardisasi perdagangan memenuhi standar internasional sehingga Indonesia siap bertarung dalam era globalisasi saat ini.

(G004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012