Ada juga pihak-pihak yang dengan sengaja mendaftarkan suatu merek ternama asal luar negeri karena pada saat itu belum terdaftar.
Makassar (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan bahaya atau potensi buruk apabila pelaku usaha menunda pendaftaran suatu merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pendaftaran merek dagang sangat penting," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Menkumham pada rangkaian kegiatan Yasonna Mendengar di hadapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, mahasiswa, komunitas, dan lain sebagainya.
Yasonna mengatakan bahwa selama ini Kemenkumham cukup banyak menghadapi persoalan terkait dengan merek yang didaftarkan oleh seseorang yang bukan pencetus merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Orang tersebut melihat ada potensi besar suatu merek, kemudian mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham. Apabila merek itu telah didaftarkan dan diterima, pencetus merek berpeluang besar kalah karena menunda atau tidak mendaftarkannya sejak awal.
Contoh lainnya, ada juga pihak-pihak yang dengan sengaja mendaftarkan suatu merek ternama asal luar negeri karena pada saat itu belum terdaftar di DJKI Kemenkumham.
"IKEA itu pernah jadi persoalan karena ada yang mendaftarkannya di sini walaupun pada akhirnya kita melihat ada iktikad buruk dari orang yang mendaftarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Yasonna terus mengingatkan bahwa pelaku usaha atau siapa saja yang mempunyai suatu karya dan menyangkut dengan kekayaan intelektual untuk segera mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.
Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut, kata dia, karya seseorang baik berupa benda, lagu, maupun dalam bentuk lainnya akan dilindungi secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap kesadaran untuk mendaftarkan merek dagang itu jauh lebih tinggi. Jangan merasa bahwa kalau saat ini saya belum maju," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022