RUU ini memperkuat sekaligus membentuk reputasi Selandia Baru sebagai penghasil produk makanan berkualitas tinggi yang aman dan layak
Wellington (ANTARA) - Selandia Baru pada Rabu melarang ekspor hewan hidup via jalur laut mulai April 2023, mengutip kekhawatiran kesejahteraan hewan dalam sebuah keputusan yang bakal berdampak besar terhadap mitra dagang seperti Australia dan China.
Larangan itu dinilai baik dan datang setelah sebuah kapal yang meninggalkan pantai mereka dengan mengangkut hampir 6.000 sapi dan 43 awak kapal terbalik di lepas pantai Jepang pada 2020.
Menteri Pertanian Damien O'Connor menuturkan penetapan undang-undang pelarangan ekspor akan melindungi reputasi Selandia Baru sebagai pemimpin global dalam standar kesejahteraan hewan.
"RUU ini memperkuat sekaligus membentuk reputasi Selandia Baru sebagai penghasil produk makanan berkualitas tinggi yang aman dan layak," ucapnya. Disebutkan pula bahwa larangan itu akan sedikit berdampak pada ekspor.
Ekspor langsung lewat jalur laut menyumbang sekitar 0,2 persen dari pendapatan ekspor sektor primer Selandia Baru, yang bernilai sekitar 60 juta dolar Selandia Baru (sekitar Rp513 miliar) per tahun dari 2015-2019.
Sementara itu, ekspor hewan hidup lewat jalur udara masih diizinkan.
Sumber: Reuters.
Baca juga: Selandia Baru akan hentikan ekspor ternak demi kesejahteraan hewan
Baca juga: Hadiri SOMTIF ke-7, RI perjuangkan akses pasar ke Selandia Baru
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022