Semua vaksin dalam negeri adalah vaksin halal.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin dalam negeri produksi PT Bio Farma, IndoVac.
"Vaksin dalam negeri IndoVac yang dari Bio Farma dengan Baylor College of Medicine (BCM) itu sudah dapat EUA untuk vaksin primer dewasa," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan IndoVac menjadi vaksin COVID-19 buatan dalam negeri kedua yang memperoleh EUA BPOM RI, selain vaksin berplatform mRNA produksi PT Etana.
Sementara, Vaksin InaVac produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia bekerja sama dengan peneliti Universitas Airlangga masih merampungkan proses uji klinik fase akhir vaksin primer dan booster.
Baca juga: Satgas: Vaksin Indovac dan Inavac untuk booster tunggu ITAGI dan BPOM
Baca juga: Kemenkes alokasikan belanja Vaksin Indovac dan Inavac pada 2023
Penny mengatakan, EUA Vaksin IndoVac menjadi menjadi syarat yang harus ditempuh produsen sebelum dirilis kepada masyarakat. Selain itu, EUA tersebut juga menjadi tiket lanjutan untuk uji klinik dosis penguat atau booster.
Menurut Penny, Vaksin IndoVac juga telah menerima sertifikasi halal dari otoritas berwenang di Indonesia setelah melalui rangkaian pemeriksaan proses produksi.
"Semua vaksin dalam negeri adalah vaksin halal. Termasuk yang Etana yang mRNA juga halal," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir menyatakan kesiapan pihaknya memproduksi 20 juta dosis vaksin IndoVac, untuk tahap awal.
Jumlah tersebut dapat dinaikkan menjadi 40 juta dosis per tahun pada 2023 dengan penambahan fasilitas produksi.
Selanjutnya, kapasitas produksi bisa dinaikkan lagi menjadi 100 juta dosis per tahun pada 2024, tergantung pada kebutuhan dan permintaan.
Baca juga: Bio Farma: 80 persen Vaksin IndoVac gunakan komponen dalam negeri
Baca juga: Indovac dan Inavac jadi nama vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022