Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu, mengatakan, cakupan kepesertaan JKN di Bantul per 1 September yang sebanyak 912.073 jiwa atau 95,27 persen dari total sebanyak 957.352 jiwa itu sudah mencapai target meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
"Namun demikian kita masih terus meningkatkan capaian ini, minimal di tahun 2024 seperti amanat Pak Presiden, kita sudah harus mencapai 98 persen, dan Insya Allah Bantul akan mencapai itu, syukur-syukur bisa sebelum 2024 sudah tercapai," katanya.
Meski demikian, kata dia, cakupan kepesertaan JKN itu bukanlah segalanya, karena masih ada hal yang perlu terus disempurnakan, yaitu tersedianya sarana dan fasilitas kesehatan yang mudah dan aksesibel, bisa dijangkau semua masyarakat.
Baca juga: Good Doctor dukung BPJS Kesehatan distribusi obat telemedisin JKN
Baca juga: TNI AD mendorong peningkatan layanan rumah sakit
"Maka kita terus menyempurnakan, pemerataan pusat-pusat layanan kesehatan, untuk rumah sakit kita sudah membangun lagi RS Tipe D di wilayah Bambanglipuro, termasuk puskesmas puskesmas dan pustu-pustu (puskesmas pembantu)," katanya.
Bupati mengatakan, dengan semakin lengkapnya atau terdistribusinya ke pusat-pusat layanan kesehatan di Bantul ini akan meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Tentu cakupan 95 persen ini capaian yang sudah lama kita tunggu-tunggu, dan kita baru berhasil di tahun ini untuk capai UHC, dan terus nanti kita sempurnakan, malah bisa 100 persen, sehingga seluruh penduduk itu terlayani dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, Bantul dalam mencapai UHC sempat terkendala keterbatasan kuota Penerima Bantuan luran (PBI) JKN dari APBN, keterbatasan jumlah warga pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun keterbatasan anggaran untuk premi iuran PBI APBD.
Akan tetapi, kata dia, mulai awal 2022, Dinas Sosial Bantul berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, terutama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan pemerintah kelurahan untuk mendorong peningkatan kuota PBI JKN dari APBN.
"Karena syarat pengusulan PBI JKN dari APBN adalah harus terdaftar dalam DTKS, maka kita mendorong agar seluruh pemerintah kalurahan menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk pengusulan DTKS," katanya.
Dia mengatakan, selanjutnya mengawal usulan tersebut sampai berhasil ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai DTKS, baru dapat diusulkan sebagai PBI JKN dari APBN.
"Dari seluruh usulan DTKS hasil Muskal sekitar 70 ribu jiwa, hampir semuanya terdaftar sebagai PBI JKN dari APBN. Termasuk pengalihan PBI JKN dari APBD yang telah terdaftar sebagai DTKS menjadi PBI JKN dari APBN, sehingga UHC ini tidak memberikan tambahan beban bagi APBD," katanya.*
Baca juga: Warga Gorontalo merasakan manfaat jadi peserta JKN-KIS
Baca juga: 98 persen warga Jayawijaya tercakup JKN-KIS
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022