Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap ASN dan instansi pemerintah di daerah tersebut.
Ketua KASN Agus Pramusinto ketika dihubungi ANTARA dari Cikarang, Rabu, menanggapi adanya video yang menunjukkan seorang ASN Kabupaten Bekasi diduga terlibat politik praktis bersama sejumlah pengurus salah satu partai politik.
"Hak politik tetap dimiliki, tapi sebatas di bilik suara saat pencoblosan. Inspektorat harus melakukan pengawasan ASN dan setiap instansi pemerintah di sana (Bekasi)," kata Agus Pramusinto.
Menurut dia, larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN yang ditandatangani lima menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"ASN jelas dilarang keras berpolitik praktis. Ada dua sanksi, yakni sanksi moral serta sanksi disiplin, mulai ringan, sedang, dan berat," tegasnya.
Baca juga: KASN bekerja sama dengan IAPA cegah pelanggaran ASN
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman mengaku akan mempelajari persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Bekasi. Apabila ditemukan hal yang melanggar aturan, kata Maman, maka pihaknya akan memeriksa ASN tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.
"Prinsipnya, kami akan mempelajari persoalan ini dengan berkoordinasi dengan Bawaslu karena ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Nanti kami pun akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," kata Maman.
Seorang ASN yang diduga terlibat politik praktis ialah Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi. Juhandi menjadi perbincangan publik setelah dirinya mengikuti rapat pleno kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (27/9).
Juhandi tidak menampik kedatangannya ke acara tersebut. Dia mengaku hanya sebatas memantau rapat penyusunan pengurus partai berlambang pohon beringin itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi.
"Saya sebagai Kesbangpol perlu memantau, undangan sebelum ada penggeseran jabatan dan kebetulan saja saya pakai baju yang sama," kata Juhandi.
Baca juga: KASN klarifikasi ASN Sumba Tengah soal keterlibatan pengurus partai
Dalam video berdurasi sembilan detik itu, sejumlah pengurus partai mengenakan pakaian serba kuning dan terlihat meneriakkan yel-yel pemenangan. Sebanyak 17 orang terlihat pada video tersebut, dengan 12 di antaranya berdiri dan lima lainnya duduk pada bagian depan.
Dalam video itu, Juhandi tampak duduk paling kiri bersebelahan dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar Sarim, Novi Yasin, Sunandar, serta Akhmad Marjuki, mantan Wakil Bupati Bekasi yang kini menjabat Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
Juhandi yang mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lain juga tampak turut mengucapkan yel-yel pemenangan tersebut. Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangan.
"Indonesia, Golkar, presiden, Airlangga (Hartarto). Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang!" demikian teriakan para pengurus pada video tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis.
Baca juga: KASN: ASN sulit netral karena kada jadi pejabat pembina kepegawaian
Pasal 5 huruf n regulasi itu menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Bentuk dukungan yang dimaksud ialah kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, serta sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pada Pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
Baca juga: Kemenpan RB-4 instansi tanda tangani keputusan kawal netralitas ASN
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022