Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengomunikasikan materi muatan substansi RUU KUHP kepada semua pihak.

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar Penyuluhan Hukum Keliling dalam rangka “Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)” pada lima perguruan tinggi (PT) di Kota Palembang, Selasa.

"Kami menyasar masyarakat dan kalangan mahasiswa serta akademisi yang diikuti sebanyak 1.400 peserta," ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing.

Ave menjelaskan dialog ini merupakan program penyuluhan hukum serentak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang digelar di 33 kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Menurut dia, tujuan Dialog RUU KUHP serentak ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari Rancangan KUHP.

“Selain itu, kegiatan ini sebagai wujud sosialisasi yang masif untuk menyongsong pengesahan RUU KUHP mendatang,” katanya, para penyuluh hukum menyampaikan materi tentang RUU KUHP.

KUHP saat ini merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1918 atau kurang lebih 104 tahun, dan telah direvisi secara parsial.

Oleh karena itu, KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, katanya lagi.

Di dalam RUU KUHP itu terdapat 37 bab dan 632 pasal yang terdiri dari dua buku, yaitu Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana).

Jumlah pasal RUU KUHP sedikit lebih banyak dari KUHP lama sebanyak 569 pasal. Hal ini merupakan konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RUU KUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.

RUU KUHP juga menghilangkan pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi tindak pidana (Buku Kedua RUU KUHP)

Semua tim terlibat secara bergantian menyampaikan isu krusial, di antaranya yang sedang hangat di kalangan masyarakat saat ini yakni pemidanaan terhadap penghinaan presiden dan wapres, penistaan agama, suami perkosa istri atau sebaliknya, dan kohabitasi (dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan).

Kemudian hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup asal bersikap baik, unggas masuk kebun orang, pelaku didenda dan hewan disita negara, lalu mengaku dukun dan punya kekuatan gaib, dan aborsi.

Selanjutnya, menganiaya hewan, orangtua mengajak anak mengemis, gelandangan didenda, penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, dan hukum adat.

Dialog RUU KUHP itu di Universitas Bina Darma digelar di Lapangan OPI Convention Center (OCC) Kompleks OPI Mal Palembang.

Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Kemahasiswaan Novra Hadinata dan jajaran serta diikuti oleh mahasiswa baru sebanyak 1.000 orang peserta, dengan tim penyuluh Ahmad Fuad, Yuliati, Mona Teruna, Candra, dan Badria Insani.

Sedangkan di Universitas Muhammadiyah Palembang dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Nur Husni Emilson. Kegiatan diikuti 100 peserta dengan tim penyuluh Nursyiah, Nelly Rusmana, Anggie Purnasari, dan Dian Merdiansyah.

Di Universitas Indo Global Mandiri Palembang dihadiri oleh Wakil Rektor II John Roni Coyanda. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dengan tim penyuluh Asnedi, Mulyana, Sopiyan, M Naim, dan Selvitrin.

Kemudian di Universitas Palembang dihadiri oleh Dekan Ali Dahwir. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dengan tim penyuluh Neliwati, Nurdiana, Novi Setia Nuryani, Rinaldi Wijaya, dan A Hafit Fadholi.

Pada Universitas Tridinanti Palembang dihadiri oleh Rektor Manisah. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta dengan tim penyuluh Zulkifni J Patra, Fitri Asnita, Evien Elmer, Hanggi Dyah Arini.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan dengan adanya dialog yang dilakukan secara serentak ini, diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHP.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengomunikasikan materi muatan substansi RUU KUHP kepada semua pihak,” kata dia pula.
Baca juga: Mahasiswa inginkan dialog dengan Presiden Jokowi berlangsung terbuka
Baca juga: KSP: Dialog publik untuk kodifikasi hukum pidana jadi ikhtiar bersama

Pewarta: Indra Gultom
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022