Saya sudah pasrah dan memberikan keterangan yang kooperatif dengan penyidik ​​KPK.
Jambi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Direktur PT Athar Graha Persada Basri, Muhammad Imaduddin alias Iim terkait suap "Ketok Palu" RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 .

Iim diketahui termasuk salah satu pemberi dana bantuan terhadap Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Iim mengenal Zola dari Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola sekaligus pencari dana untuk memenuhi permintaan Zola .

Saat itu, atas izin dari Zola, Apif meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zola sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Apif Firmansyah saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Usai pemeriksaan, Iim mengatakan dirinya diperiksa untuk 28 tersangka baru yang telah ditetapkan KPK untuk masalah ini.

"Saya sudah pasrah dan memberikan keterangan yang kooperatif dengan penyidik ​​KPK," katanya pula.

Dia mengaku, sudah menjalani pemeriksaan dan dipanggil KPK sebanyak 40 kali atas kasus ini.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar enam rangkap berkas yang ditanda tangani dari hasil pemeriksaan tadi.

"Pertanyaannya masih berkaitan dengan yang lama dan untuk 28 tersangka baru," ujarnya pula.

Sebelumnya, dia mengaku bahwa dirinya membiayai akomodasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) ke Jakarta serta pembayaran bilboard untuk Zumi Zola.

Akomodasi tersebut untuk berangkat pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi dari PAN, total seluruhnya mencapai Rp75 juta. Iim juga pernah membayari sewa Kantor DPD PAN senilai Rp60 juta.


Selain Iim, hari ini KPK juga memeriksa pihak swasta Staf Logistik PT Athar Graha Persada Basri, Veri Aswandi .

Dia menyatakan, diperiksa terkait 28 tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus suap "Ketok Palu" RAPBD Provinsi Jambi 2017.

"Saya hanya kenal dengan Agus Rama dan Rahima, selebihnya tidak," katanya pula.

Selama pemeriksaan, dia mengakui berusaha kooperatif serta tidak ada kedekatan dengan pihak penyidik.

Selain itu, kata Very, juga ada pertanyaan mengenai aliran dana kasus suap ini.

Dia menyebutkan, terdapat aliran dana untuk pilkada di salah satu kabupaten di Jambi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilan
Baca juga: KPK panggil Zumi Zola sebagai saksi pengembangan kasus RAPBD Jambi


Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022