Gubernur secepatnya harus mengundang Bupati Solok dan Wali Kota Padang untuk membahas persoalan ini karena Kawasan Sitinjau Lauik berada di antara dua daerah ini. Ini sifatnya sudah darurat bisa mengancam nyawa masyarakatPadang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi menilai longsoran tebing di Kawasan Sitinjau Laut, Sumatera Barat, sudah bersifat darurat karena itu harus segera diatasi oleh pemerintah daerah (pemda).
"Gubernur secepatnya harus mengundang Bupati Solok dan Wali Kota Padang untuk membahas persoalan ini karena Kawasan Sitinjau Lauik berada di antara dua daerah ini. Ini sifatnya sudah darurat bisa mengancam nyawa masyarakat," katanya dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menyebut persoalan itu seharusnya bisa diselesaikan oleh pemda, tidak melulu harus membebankan pada pemerintah pusat. "Letak lokasinya di Sumbar, kewenangannya juga pemda. Harusnya bisa diselesaikan sendiri oleh pemda," ujarnya.
Agar persoalan itu bisa tuntas, lanjutnya, para ahli dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar harus dilibatkan. Kebijakan pemerintah bisa diambil berdasarkan pendapat para ahli ini.
"Sumbar tidak kekurangan tenaga ahli yang bisa memberikan pendapat untuk menyelesaikan persoalan Sitinjau Lauik. Libatkan juga Forkopimda. Jadi jangan ditunda-tunda lagi," katanya.
Baca juga: Menyolusikan "jalur maut" Sitinjau Lauik di Sumbar
Athari menduga pemda ingin menyelesaikan persoalan Sitinjau Lauik dengan membangun jalan layang di kawasan itu. Namun solusi itu adalah jangka panjang, butuh waktu lama untuk pengerjaannya.
Apalagi saat ini di Komisi V DPR RI maupun di Badan Anggaran DPR tidak ada membahas anggaran untuk proyek yang kemungkinan butuh biaya triliunan tersebut.
"Jangan menunggu hal yang belum pasti. Selesaikan saja secepatnya dengan anggaran daerah karena semakin lama, bisa membahayakan masyarakat," katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi telah beberapa kali meninjau kondisi longsor yang mengancam pengendara di Kawasan Sitinjau Laut. Ia sudah memerintahkan OPD terkait untuk secepatnya menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga saat ini belum ada progres yang berarti.
Penyelesaian longsor tersebut terkendala status kawasan Sitinjau Laut yang merupakan hutan lindung. Ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang bekerja tanpa izin yang sesuai di kawasan tersebut.
Baca juga: Menteri PPN : Pembangunan jembatan layang Sitinjau Laut dimulai 2022
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022