Jaleswari mengungkapkan hal itu kepada awak media menanggapi pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.
Menurut Jaleswari, apabila ditelaah pernyataan Presiden Jokowi tersebut sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait dengan penegakan hukum yang tengah diupayakan.
"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari melalui pesan singkat kepada media di Jakarta, Selasa.
Jaleswari juga meyakini bahwa KPK sudah memiliki mekanisme dalam pelaksanaan berkaitan kepentingan medis tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
"Urusan teknis terkait dengan kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," katanya.
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9), setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan sebelumnya pada hari Senin (12/9).
Presiden Jokowi juga telah meminta Lukas Enembe untuk menghormati pemanggilan dari KPK terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APB Papua tersebut.
"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya. Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," kata Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9).
Imbauan tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk ditanggapi oleh Stefanus Roy Rening, yang bersikeras bahwa kliennya menghormati imbauan Presiden Jokowi. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik sehingga dapat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Kami menghormati saja apa yang jadi harapan Bapak Presiden, kami menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya kepada kasus ini. Kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan bagaimana kami mencari solusi agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kami masuk kepada tahap penyidikan," ujar Roy di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Baca juga: KPK pastikan proses penyidikan Lukas Enembe tak akan dihentikan
Baca juga: KPK belum dapat informasi sahih soal kondisi kesehatan Lukas Enembe
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022