Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membawa 1.308 perkara lingkungan hidup baik pidana dan perdata ke pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum untuk mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kami sudah membawa penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan sebanyak 1.308 kasus ke pengadilan baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata. Ini komitmen negara, komitmen KLHK," ujar Dirjen Gakkum Rasio Ridho.
Dia mengatakan pihaknya sejak 2015 telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak patuh hukum dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan dengan 706 di antaranya adalah operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
Rasio Ridho mengatakan pihaknya juga dalam kasus terbaru telah melakukan penindakan hukum terhadap dua tersangka dari Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah operasinya di Kabupaten Bengkalis Riau.
Kedua tersangka yang merupakan manajer dan direktur PT SIPP terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar karena melakukan pembuangan limbah secara langsung dan pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL serta tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," katanya.
Baca juga: KLHK amankan dua tersangka PT SIPP terkait pencemaran di Riau
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022