Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, di Simpang Empat, Selasa, mengatakan, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Selain itu juga pelayanan BUMN, BUMD, dan BUMS dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. "MPP ini sangat didukung oleh DPRD Pasaman Barat terutama Komisi I, karena perencanaannya sudah dianggarkan pemerintah kabupaten sebesar Rp100 juta," katanya.
Baca juga: Menpan RB dorong kabupaten dan kota mempunyai mal pelayanan publik
Jika MPP ini ada, kata dia, maka Kabupaten Pasaman Barat merupakan daerah ke lima di Sumatera Barat yang memiliki MPP setelah Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, dan Pariaman.
Ia menyebutkan hadirnya MPP ini di tengah masyarakat nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat, karena pelayanan ini terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak diminta untuk saling membantu dan mendukung.
"Pada rencana awal ini MPP akan kami buat di lantai satu kantor bupati, sehingga kantor para kepala bagian akan pindah ke lantai tiga. Setidaknya Januari 2023 sudah beroperasi nantinya," sebutnya.
Baca juga: BSKDN minta Pemda tingkatkan kualitas mal pelayanan publik
Anggota DPRD Pasaman Barat, Muhammad Guntara, menjelaskan, MPP ini cita-cita bersama yang akan diwujudkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Menurut dia, dukungan yang diberikan wakil rakyat sudah nyata dengan anggaran Rp100 juta untuk perencanaannya.
"MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai juga dengan amanat UU. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan bersama BUMN, BUMD, perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari kita semua rencana ini tidak akan berjalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi, menjelaskan prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.
Baca juga: KSP dorong Mal Pelayanan Publik terbentuk di 514 kabupaten dan kota
Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini, katanya, adalah Peraturan Presiden Nomor 89/2021 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92/2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.
"Instansi yang bergabung di dalamnya terdiri dari Pemda seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Badan Pajak, PTSP, BUMN Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PLN, Taspen, BUMD seperti PDAM, Bank Nagari, perbankan seperti BRI, Bank Mandiri BNI dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Wapres targetkan 508 mal pelayanan publik selesai dibangun pada 2024
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022