Jakarta (ANTARA) - Inggris berpotensi mengenakan denda senilai 27 juta poundsterling atau sekira Rp441 miliar kepada aplikasi TikTok karena dugaan pelanggaran terhadap privasi anak.
Berdasarkan investigasi di Inggris, TikTok bisa jadi memproses data milik anak usia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang layak dari orang tua, sebagaimana disiarkan Reuters, Selasa.
TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang layak kepada pengguna mereka dalam cara yang transparan.
Baca juga: Instagram jelaskan masalah audio di Reels, bukan larang TikTok
Komisioner informasi di Inggris Raya Information Commissioner's Office (ICO) mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd.
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, namun, pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata perwakilan ICO John Edwards.
Pengamatan ICO untuk saat ini menunjukkan TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris Raya pada periode Mei 2018 sampai Juli 2020.
TikTok mengatakan akan merespon tuduhan tersebut.
"Meski pun kami menghormati peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris Raya, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud menanggapi ICO secara resmi pada waktu yang sudah ditetapkan," kata TikTok.
Baca juga: TikTok tambah fitur "dislike" untuk identifikasi komentar tak pantas
Baca juga: TikTok resmi hadirkan TikTok Now di Indonesia
Baca juga: TikTok selenggarakan kompetisi nasional "Beauty Star on TikTok"
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022