Kepala Kepolisian Sektor Ponggok AKP Sony Suhartanto mengemukakan kasus itu berawal dari ibu korban yang sedang di dapur kemudian mencari anaknya yakni Ryan Fachrub Johan Hermawan di depan rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar namun tidak ditemukan.
"Setelah itu, ibu korban mencari ke kandang ayam dan kaget karena melihat anaknya sudah tergeletak tidak bergerak di bawah (lantai tanah)," kata AKP Sony Suhartanto saat dikonfirmasi, Senin.
Korban saat itu diketahui bersama rekannya, Mariat Irfan Efendi, warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar juga tergeletak tidak jauh dari posisi tubuh Ryan Fachrub Johan Hermawan.
Ibu korban sempat memegang tubuh anaknya namun saat itu dia merasa terkena aliran listrik atau tersetrum listrik, sehingga langsung berteriak meminta tolong.
Kerabat korban yang mendengar suara ibu korban ke lokasi dan mematikan tombol listrik dan melapor ke perangkat desa yang diteruskan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung ke lokasi, meminta keterangan para saksi termasuk mengumpulkan barang bukti. Polisi juga meminta bantuan petugas medis untuk memeriksa korban.
"Di tubuh korban ditemukan luka di bagian tangan, dada, kaki, itu goresan akibat terbakar arus pendek listrik. Bahwa meninggalnya korban terkena aliran listrik," kata dia.
Ia juga menambahkan, saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan ada kawat yang hendak ditalikan di bagian atas kandang ayam. Di bagian atas ada kabel, dan diduga korban terkena aliran listrik saat itu.
"Ketika dilakukan pemeriksaan awal korban sudah dalam keadaan kaku dan meninggal dunia. Korban diduga meninggal karena tersengat aliran listrik," kata Sony.
Pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada orangtua korban terkait dengan kejadian ini dan mereka bisa menerima. Namun, ia tetap meminta agar hati-hati saat memasang aliran listrik termasuk di kandang, mengantisipasi kejadian tersengat aliran listrik yang berbahaya.
"Keluarga korban meminta kepada polisi untuk tidak melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut. Keluarga juga menyadari kejadian tersebut murni kelalaian dan tidak ada perbuatan pidana atas kematian korban," kata dia.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022