Jakarta (ANTARA News) - Menteri keuangan (Menkeu) segera menerbitkan surat keputusan tentang tata cara, kriteria dan kebijakan pemberian alokasi risiko untuk pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. "SK Menkeu tentang tata cara, kriteria dan kebijakan pemberian alokasi risiko itu akan segera diterbitkan. SK itu seharusnya sudah dikeluarkan bulan Maret kemarin karena itu bagian dari paket infrastruktur yang harus diselesaikan pada Maret," kata Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur, Suyono Dikun, di ruang kerjanya di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan karena keterlambatan tersebut, Depkeu diberi tambahan waktu satu minggu untuk segera menerbitkan SK Menkeu tersebut. Untuk konsep "risk sharing", katanya, tim alokasi Depkeu bekerjasama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan difasilitasi oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KPPI). Berdasarkan konsep "risk sharing" atau pembagian alokasi risiko itu, pemerintah akan mengambil sebagian risiko dari pelaksana proyek infrastruktur. Sebelumnya Menko Perekonomian, Boediono mengemukakan pemerintah akan menerapkan konsep serupa dengan bank-bank BUMN dalam pembiayaan proyek infrastruktur sebagaimana yang diminta oleh Wapres, Jusuf Kalla. Menko menjelaskan, pelaksanaannya bisa dalam bentuk penerbitan "letter of comfort" atau bahkan pemberian subsidi atau bentuk lain, yang penting itu akan menunjukkan bahwa ada peran pemerintah dalam proyek itu. (*)

Copyright © ANTARA 2006