Sampai dengan 23 September sebanyak 523 pemda atau 96 persen telah menyampaikan laporannya dan ternyata mereka membelanjakan Rp3,4 triliun.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebanyak 523 pemerintah daerah telah menganggarkan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi dengan total nilai Rp3,4 triliun per 23 September 2022.
“Sampai dengan 23 September sebanyak 523 pemda atau 96 persen telah menyampaikan laporannya dan ternyata mereka membelanjakan Rp3,4 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenkeu: Belanja wajib pemda 2 persen DTU kendalikan dampak inflasi
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah daerah diminta untuk menggunakan sebesar 2 persen dari DTU dalam rangka memberikan bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Belanja wajib tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 134/PMK.07/2022 dan disampaikan kepada pemda se-Indonesia melalui kegiatan sosialisasi, surat, SMS blast maupun WA blast oleh call center Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Sri Mulyani mengatakan 523 pemda ini telah menyampaikan Laporan Penganggaran Belanja Wajib Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sejumlah Rp3,4 triliun.
Baca juga: Menkeu: Dana keluar Rp148,11 triliun di pasar obligasi emerging market
Anggaran belanja wajib Rp3,4 triliun itu dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp1,7 triliun atau 49,4 persen, penciptaan lapangan kerja Rp600 miliar atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp300 miliar atau 9,5 persen, dan perlinsos lainnya Rp800 miliar atau 22,5 persen.
“Angka ini lebih tinggi dari angka yang tadinya kami identifikasi 2 persen dari DTU. Ini berarti daerah-daerah sudah cukup baik dan responsif dalam berupaya meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022