Pendampingan itu perlu diberikan agar tidak terjadi pengambilan dan klaim kekayaan hayati Indonesia oleh pihak asing

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra,Endang Setyawati Thohari mendorong agar terdapat pendampingan untuk peneliti asing yang melakukan penelitian di Indonesia demi menjaga agar keanekaragaman hayati Indonesia tidak dibawa keluar Tanah Air.

"Harus didampingi peneliti asing itu. Kemudian yang kedua, peneliti asing harus diberikan sosialisasi tentang keadaan kita," katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin.

Pendampingan itu perlu diberikan, katanya, agar tidak terjadi pengambilan dan klaim kekayaan hayati Indonesia oleh pihak asing.

Dalam kesempatan tersebut, Endang Setyawati Thohari menyatakan dukungan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya agar terdapat pendampingan dan pengawasan bagi peneliti asing yang ingin melakukan penelitian di Tanah Air.

Ketua Komisi IV DPR Sudin dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan kekhawatiran terhadap ancaman pembajakan hayati oleh pihak asing.

Baca juga: Bupati keluhkan peneliti asing di hutan Lambusango Buton

Baca juga: Izin Peneliti Asing di Hutan Nantu Dipertanyakan


Dia mendukung agar selain dokumen dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kini telah melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), para peneliti asing perlu juga memiliki dokumen dari KLHK.

"Jadi apabila mau masuk silahkan urus izin dengan LIPI tetapi juga ada surat izin masuk dari KLHK. Itu wajib pendampingan. Jangan bilang penelitian tapi ujung-ujungnya mencuri spesies yang mereka tidak miliki dan ada cuma di Indonesia," katanya.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini dari Fraksi PKB yang menyebut pembajakan kekayaan hayati merupakan isu yang sudah lama menjadi kekhawatiran.

Untuk itu perlu adanya pendampingan agar tidak terjadi pencurian kekayaan hayati Indonesia.

"Meneliti boleh, tapi benar harus ada pendampingan yang kemudian kita tidak kecolongan," demikian Anggia.

Baca juga: Kemristek: Peneliti asing tanpa izin dikenai denda hingga Rp4 miliar

Baca juga: Perlu Kehati-hatian Melakukan Riset Plasma Nutfah dengan Pihak Asing

Baca juga: Mentan: plasma nutfah harus dilindungi

Baca juga: LIPI: antibiotik mikroba Indonesia jadi incaran asing

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022