Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Aplikasi Tata Praja untuk efisiensi pola kerja sekaligus bagian dari reformasi birokrasi dan memungkinkan pemangku jabatan pelayanan publik bisa memantau secara langsung surat-menyurat.


"Melalui aplikasi ini, surat menyurat antarinstansi dilakukan secara digital, tidak lagi memerlukan kertas atau paperless," kata Sekretaris Daerah Sumarno di Semarang, Minggu.

Baca juga: "Alekot" percepat pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kupang

Menurut dia, penggunaan aplikasi tersebut dapat mengefisienkan pola kerja di lingkup Pemprov Jateng karena selama ini untuk administrasi pemerintahan masih menggunakan kertas.

Selain itu, layanan kepada masyarakat akan lebih cepat sebab pemangku jabatan bisa memonitor secara langsung proses surat menyurat melalui gawai, meskipun sedang tidak berada di kantor dan masyarakat pun mendapatkan manfaat dari kinerja aparatur sipil negara yang semakin sederhana.

"Dengan elektronik tentu saja dokumen tak perlu dicetak, hanya saat dibutuhkan saja. Kalau selama ini kan sejak konsep pakai kertas, dicetak dikoreksi dulu. Yang terpenting lagi, tak terbatas ruang dan waktu, tak perlu menunggu pejabat duduk di kantor. Ini bagian mempercepat layanan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: PeduliLindungi raih penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terpuji 2022

Kendati demikian, ia meminta agar seluruh pengguna Aplikasi Tata Praja memberikan masukan untuk penyempurnaan aplikasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, menyatakan, Aplikasi Tata Praja bisa digunakan di semua instansi, bukan hanya dinas atau organisasi perangkat daerah, namun meluas hingga satuan pendidikan dan unit pelaksana teknis.

"Dulu kan kita antar surat secara fisik ke mana-mana. Sekarang cukup lewat handphone saja bisa lihat, koreksi, dan ditandatangani, termasuk disposisi. Ini digunakan di seluruh instansi termasuk SMA, SMK, SLB dan UPT dinas di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok sediakan145 layanan di aplikasi pelayanan warga

Aplikasi Tata Praja juga terintegrasi dengan layanan Sore Mase atau Sistem Otomatisasi Respon Layanan Petugas Manajemen Sertifikat Elektronik.

Dengan layanan ini, layanan tanda tangan elektronik dapat difasilitasi kecerdasan buatan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor 08112607753.

Ia berharap pengguna Aplikasi Tata Praja bisa memberikan umpan balik guna penyempurnaan aplikasi di masa depan.

Baca juga: KKP luncurkan aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan

"Harapannya seluruh ASN di Pemprov Jateng menggunakan tanda tangan elektronik, tidak tanda tangan basah lagi sehingga menjadi satu tata naskah dinas oleh biro organisasi, kearsipan disimpan oleh Dinas Arpus, kami memfasilitasi aplikasi tersebut," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022