Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi VII DPR RI akan terus memperjuangkan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) untuk meminimalkan penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang marak.
"Kami terus memperjuangkan legalitas tambang masyarakat ini, baik itu dari teknis menambang sesuai dengan K3 dan legalitas untuk usahanya," kata anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya saat bersilahturahim dengan kepala daerah, tokoh, dan politisi se-Babel, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan isu pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Babel memang tidak ada habisnya, mulai dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat, kerusakan lingkungan, royalti, dan lainnya.
Baca juga: Pj Gubernur Babel hentikan tambang timah ilegal di Tahura Menumbing
"Ini harus segera diatasi dengan program legalitas usaha tambang rakyat, mengingat pertumbuhan ekonomi di Babel dipicu pergerakan ekonomi masyarakat bawah," katanya.
Ia menegaskan besaran royalti untuk semua mineral perlu menjadi perhatian bersama dan penyelesaiannya tidak dilihat sektoral saja.
"Saran Komisi VII DPR RI agar timah segera dibuat tabel untuk tarif royaltinya sehingga dunia usaha tidak kaget," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Babel sidak penambang mitra PT Timah di Belitung Timur
Baca juga: Babel membersihkan tambang ilegal di Geopark Nasional Belitung
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin menegaskan tidak menolerir pertambangan tanpa legalitas.
"Saya selalu mengatakan tidak boleh ilegal dan solusi yang sedang diupayakan pemerintah salah satunya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan beberapa kebijakan lain. Kita tetap carikan solusi agar kegiatan penambangan itu legal," tegasnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022