Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengundang industri dalam negeri untuk mengajukan remedi perdagangan bila mengalami kerugian akibat praktik tidak jujur dan peningkatan impor mendadak dari negara mitra dagang.
"Kami melakukan sosialisasi kepada industri agar mereka memahami cara bagaimana meminta Kemendag merekomendasikan remedi perdagangan," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat.
Remedi (pemulihan) perdagangan tersebut berupa anti dumping, anti subsidi dan safeguard (tindakan pengamanan).
Menurut Bachtiar, Indonesia sejak 1996 hingga April 2012 telah mengajukan 70 tuduhan kepada negara mitra dagang yaitu 42 kasus damping dan safeguard sebanyak 28 kasus.
"Permintaan paling banyak berasal dari industri baja dan turunannya yang mengalami kerugian akibat adanya produk dari China dan India yang masuk sangat murah sehingga memukul industri dalam negeri kita padahal industri baja merupakan hulu dari industri lain," jelas Bachtiar.
Pelaku usaha yang merasa mengalami kerugian akibat dumping dan subsidi dapat mengakukan permohonan kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kemendag.
Selanjutnya KADI melakukan penyelidikan terhadap impor barang dumping atau subsidi yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri.
Bila terbukti ada hubungan antara barang impor dumping dan subsidi dengan kerugian Industri dalam negeri maka KADI merekomendasikan pengenaan tindakan anti-dumping atau tindakan imbalan.
KADI kemudian memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan agar mengusulkan pengenaan tindakan antidumping atau Tindakan Imbalan kepada Menteri Keuangan yang kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atau Bea Masuk Imbalan sebesar maksimum margin dumping atau subsidi netto.
Penyelidikan tindakan antidumping atau tindakan imbalan dilakukan maksimal selama 18 bulan.
Sudah ada 42 kasus yang ditangani KADI sejak 1996 hingga April 2014 dengan keputusan 23 produk dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), 16 produk kasusnya ditutup, dan 3 produk yang masih dalam proses penyelidikan.
Badan lain yaitu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag dapat memfasilitasi industri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Kerugian serius maksudnya adalah kerugian secara menyeluruh yang sudah dialami produsen sedangkan ancaman kerugian serius adalah kerugian yang mungkin belum menyeluruh tapi pasti akan terjadi, didasarkan pada fakta.
Proses untuk mengajukan indakan pengamanan perdagangan adalah industri dalam negeri dapat menyampaikan permohonan kepada KPPI terkait dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan barang impor.
KPPI selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan barang impor.
Bila terbukti ada hubungan antara kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan barang impor, KPPI merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Pada periode 1996--April 2012, terdapat 28 kasus yang telah ditangani dengan hasil 10 produk dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), 6 kasus ditutup karena tidak ada hubungan kausal antara kerugian dan lonjakan impor barang sejenis.
Kemudian, 8 kasus yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, 1 produk diperpanjang pengenaan BMTP, dan 3 produk dalam proses penyelidikan.
(D017)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012