Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang KA untuk mewujudkan keselamatan bersama sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat.

Eva mengungkapkan, tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terjadi 143 kecelakaan di jalur KA, yang 16 kecelakaan di antatanya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA.

Baca juga: PU PR sebut perlu Rp300 triliun untuk "bereskan" perlintasan kereta

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA secara berkala di berbagai lokasi.

Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.

"Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, di antaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

Baca juga: KAI Cirebon tutup 18 perlintasan sebidang liar

Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub.

"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022