Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Iman Sugema menyatakan perlunya kepastian hukum dan jaminan investasi untuk menarik investor proyek-proyek infrastruktur di dalam negeri."Yang penting adalah komitmen menjalankan kebijakan mendorong investasi di sektor infrastruktur, bukan sekedar pernyataan," kata Iman menanggapi rencana pemerintah menggelar kembali "Indonesia Infrastructure Summit 2006" di Jakarta pada semester pertama tahun ini. Menurut Iman, pemerintah harus berkaca pada penyelenggaraan Indonesia Infrastructure Summit 2005 Januari lalu, dimana dari sekitar 91 proyek infrastruktur berstatus siap dikerjakan yang ditawarkan kepada investor, hingga kini baru sebatas tender. Untuk itu perlu ada kebijakan menyeluruh terutama dalam bentuk peraturan pemerintah yang secara nyata dapat mengakomodasi keingingan investor dan tentu tidak merugikan pemerintah. "Dibutuhkan iklim investasi yang kondusif bagi sektor infrastruktur secara berhati-hati, karena ini menyangkut kepercayaan," katanya. Ia mengaku, dirinya tidak menyatakan para Menteri terkait infrastruktur tidak kerja keras. Tapi diperlukan upaya serius dalam membenahi berbagai faktor yang dinilai menghambat investasi. Ia mencontohkan, pada proyek pembangunan infrastruktur jalan tol, dibutuhkan jaminan hukum terkait pembebasan lahan sehingga di kemudian hari tidak ada tuntutan atau pun aksi penolakan dari pihak manapun. "Pembebasan lahan merupakan salah satu unsur penting. Kalau pembebasan saja tidak dapat di atasi, bagaimana mungkin pembangunan jalan dapat terealisasi," ujarnya. Pemerintah memprogramkan pembangunan 1.800 km jalan tol di seluruh Indonesia, 1.000 km di antaranya dibangun di wilayah Jawa, namun terkendala pendanaan. Sementara itu, pengamat ekonomi Raden Pardede meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian jaminan terhadap resiko yang timbul pada pembiayaan infrastruktur terutama bagi investor swasta. "Pertimbangan pemberian jaminan diharapkan dapat mengakomodasi Paket Kebijakan Infrastruktur yang baru diluncurkan pemerintah," kata Raden. Dengan demikian, jaminan risiko, baik risiko tarif maupun risiko yang timbul akibat satu keputusan yang dimaksudkan merangsang investor untuk masuk khususnya ke sektor infrastruktur. Ia menjelaskan, investor di sektor infrastruktur meminta kepastian terkait pengadaan tanah, naik atau tidaknya tarif tol. Sering terjadi, katanya, pembebasan tanah yang sudah selesai, namun suatu saat ada pihak yang melakukan protes. Demikian juga soal tarif, apakah pemerintah dapat menjamin dalam periode tertentu, misalnya, tarif tol dan jasa- jasa tertentu tidak naik. "Masalah tanah, juga perlu ketegasan dari sisi hukum kita. Dengan demikian, mereka (investor) bisa menghitung untung ruginya untuk masuk," ujar Raden.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006