Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanyaJakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta pihak-pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi bahaya kandungan bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abdyadi Siregar terkait temuan BPA di dalam air kemasan galon polikarbonat di enam daerah beberapa waktu lalu.
"Sosialisasi bahaya BPA perlu terus dilakukan, bekerja sama dengan banyak pihak terkait, agar publik lebih cermat saat beli air mineral," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, sosialisasi bisa dilakukan dengan banyak cara, termasuk pencantuman label pada kemasan galon guna ulang dan industri yang menolak wajib dijatuhi sanksi.
"Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanya," kata Abyadi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2021-2022 menemukan di enam kota, yakni, Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara bahwa kandungan BPA dalam AMDK galon guna ulang ada yang sudah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter.
Dari hasil temuan di Medan, ditemukan bahwa kandungan BPA dalam air di galon bisa mencapai 0,9 ppm per liter.
Oleh karena itu menurut dia, regulasi pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung BPA sudah tak bisa ditunda lagi.
Regulasi pelabelan ini, lanjutnya, mirip dengan label ilustrasi penderita kanker tenggorokan dan kanker paru pada bungkus rokok. Bedanya, regulasi BPOM jauh lebih moderat, yakni hanya teks bertuliskan "Berpotensi Mengandung BPA".
Baca juga: Asosiasi dukung regulasi pelabelan BPA pada galon air minum
Baca juga: Pengusaha Sumut dukung kebijakan pelabelan BPA pada produk AMDK
Baca juga: Akademisi ingatkan bahaya BPA pada air minum kemasan bagi manusia
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022