Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah menyatakan Pemerintah Malaysia membebaskan satu dari dua nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022
"Ada kabar baik dari KJRI Kuching, hari ini Johan (satu dari dua nelayan yang ditangkap petugas Malaysia) dibebaskan," kata Arif yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat.
Johan merupakan salah satu dari nelayan tradisional asal Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022. Ia melaut bersama Kasnadi di Perairan Natuna yang berbatasan dengan Malaysia.
Baca juga: DKP Kepri fasilitasi keluarga nelayan yang ditangkap petugas Malaysia
"Kami baru tahu, Kasnadi itu merupakan ayah dari Johan," ujar Arif yang saat ini berada di Natuna.
Mantan Sekda Kepri itu menjelaskan proses pemulangan Johan ke Kepri masih dibahas KJRI Kuching dengan Pemerintah Malaysia. Kemungkinan Johan dipulangkan dengan menggunakan kapal cepat komersial dari Malaysia ke Batam atau Tanjungpinang.
"Kami masih menunggu informasi soal itu," ucapnya.
Sementara terkait kasus hukum terhadap Kasnadi, menurut Arif, hari ini akan diputuskan pihak kepolisian dan Imigrasi Malaysia, apakah dilanjutkan atau tidak. Namun, ia optimistis Kasnadi dibebaskan Pemerintah Malaysia, karena tidak sengaja masuk ke Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.
Budiman, dari KJRI Kuching menginformasikan kepada Arif bahwa pihak KJRI Kuching masih melobi Pemerintah Malaysia agar Kasnadi dibebaskan. Proses pembebasan terhadap Kasnadi, tetap harus melalui proses hukum yang berlaku di negara itu, seperti gelar perkara dan sidang.
Baca juga: Dua nelayan Kepri masih ditahan di Malaysia
Baca juga: DKP Kepri dorong nelayan kembangkan rumput laut
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri juga memantau perkembangan kasus tersebut. Kedua kementerian itu juga menginformasikan kepada Pemprov Kepri terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan, termasuk perkembangan terkini kasus itu.
"Nelayan kita itu tidak sengaja masuk ke Perairan Malaysia secara ilegal. Kapal yang digunakan mereka hanya 3GT, sehingga mudah terombang-ambil saat melaut karena gelombang tinggi," katanya.
Di Natuna, Arif memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga Kasnadi dan Johan. Ia juga memberikan bantuan kepada mereka.
"Kami berikan bantuan untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Ini bantuan pribadi bukan lembaga," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022