Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menelusuri bukti dokumen yang menyebutkan adanya aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra yang ditemui di Mataram, Jumat, mengatakan penelusuran bukti dokumen ini merujuk kepada pernyataan tersangka berinisial ML, mantan Direktur RSUD Praya.
"Jadi, waktu pemeriksaan belum ada bukti. Kuitansi dan lainnya itu belum ada, cuma keterangan saja. Makanya akan kami dalami lagi dari tersangka (ML), biar jangan asal sebut," kata Bratha.
Baca juga: Tersangka serahkan bukti aliran dana korupsi BLUD Praya ke Kejati NTB
Penelusuran bukti dokumen ini berkaitan dengan dugaan sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan wakil bupati Lombok Tengah serta aparat penegak hukum turut menikmati aliran dana korupsi yang bersumber dari pengelolaan anggaran BLUD tahun 2017-2020.
Dugaan itu muncul dari pernyataan tersangka ML usai menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke proses penahanan bersama dua tersangka lain di Rutan Praya pada 24 Agustus 2022.
Tersangka ML melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan juga telah memastikan bahwa kliennya tidak asal membuat pernyataan terkait adanya aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD tersebut. Bukti dokumen seperti kuitansi penyerahan uang kepada sejumlah pejabat daerah sudah dikantongi tersangka ML.
Bahkan, salah satu bukti dokumen terkait aliran uang masuk ke aparat penegak hukum pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2022 sudah diberikan tersangka ML melalui kuasa hukum ke Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi NTB.
Baca juga: Kajati NTB minta tersangka korupsi BLUD buktikan jaksa menerima uang
Bratha memastikan penelusuran bukti dokumen ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Sebagai atensi dalam pengembangan kasus, Bratha mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Banyak saksi juga yang belum kami periksa, seperti dari pihak rekanan. Apalagi periode anggaran itu kan lumayan lama, 2017 hingga 2020. Jadi, kami perpanjang masa penahanan," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan ML bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka korupsi dana BLUD Praya siap ungkap penerima aliran dana
Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka adalah kerugian negara dari hasil hitung Inspektorat Lombok Tengah yang nilainya sekitar Rp1,88 miliar.
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022