"Yang jelas, perusahaan itu (PT MAG Diamond, red) belum memenuhi persyaratan, itu ilegal dan melanggar hukum. Namanya belum ada izin tapi melakukan aktivitas, jadi sudah diajukan ke Polda Bali," kata Kadisnaker di Denpasar, Jumat, usai melakukan audiensi dengan perwakilan 350 orang calon pekerja migran korban penipuan perusahaan agen tenaga kerja.
Dari daftar perusahaan jasa penempatan tenaga kerja ke luar negeri, Arda menyebut nama PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond tidak pernah tercantum atau terdaftar.
Ia membantah klaim salah satu calon pekerja migran yang pada tahun 2020 melihat nama perusahaan tersebut ada dalam daftar perusahaan yang lolos pada data milik Dinas Ketenagakerjaan.
"Belum ada terdaftar setelah kita cek tidak benar itu. Terdaftar tidaknya itu terlihat dari dia mengajukan izin P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), kita cek di list-nya tidak ada dan daftar perusahaan itu bisa dilihat di jendela PMI yang dikelola Kemenaker, se-Indonesia ada di sana," ujar Arda.
Baca juga: Kemenaker usut dugaan penipuan 350 calon PMI dari Bali
Dari catatan Disnakers ESDM Bali, perusahaan yang telah mengambil uang milik 350 calon pekerja migran itu tidak memiliki izin penuh karena baru mengajukan izin OSS atau tahap pertama sehingga belum memenuhi persyaratan.
Pada 18 April 2022, Arda mengaku sempat bertemu seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT MAG Diamond, yaitu Akbar Gusmawan. Pertemuan itu berawal dari adanya laporan lima calon pekerja migran pada Februari 2022.
"Akhirnya ada mediasi dan kesepakatan, kita panggil korban lima orang ditambah direktur perusahaan. Dia berjanji akan mengembalikan uang itu paling lambat 2 Mei 2022, tetapi tidak ada tindak lanjut, akhirnya dibantu LBH Bali mengadu ke Polda Bali. Kemudian pada 31 Agustus 2022 ada pengaduan lagi delapan orang," ujarnya.
Baca juga: BP2MI gagalkan penempatan 319 pekerja migran Indonesia nonprosedural
Usai audiensi dengan korban penipuan calon pekerja migran yang dijembatani politisi Bali Ni Luh Djelantik, kasus penipuan ratusan calon pekerja migran itu berlanjut ke ranah hukum dan ditangani Polda Bali.
Panit 2 Unit 3 Subdit 4 Bidang Ketenagakerjaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Polisi Siketut Arya Pinatih mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak adanya laporan dari delapan orang korban.
"Sudah diproses, kita lakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang digunakan ini. Hasilnya semua dari pihak PT MAG Diamond ini tidak ada keterangan, namun kita lakukan upaya dengan memanggil mantan-mantan karyawan yang jadi referensi," kata Pinatih kepada awak media.
Dari keterangan mantan karyawan MAG diketahui bahwa perusahaan itu telah beroperasi sejak Januari 2020 dan berencana memberangkatkan calon pekerja migran pada Agustus 2021, namun selalu tertunda dengan alasan pandemi COVID-19.
Sejumlah lokasi yang telah didatangi kepolisian, antara lain kantor perusahaan di Jalan Mertanadi Kuta, Kampus Stikom, The H Residence Kuta, sebuah rumah yang telah kosong di Jimbaran, dan sebuah rumah kontrakan kosong di Kepaon, Pamogan.
Ratusan korban penipuan calon pekerja migran itu merupakan warga Bali yang telah mendaftar sejak 2019, tetapi tidak ada satu pun yang diberangkatkan ke Jepang sesuai janji perusahaan.
Sejak awal mendaftar, para korban diminta membayar biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, yaitu calon pekerja di sektor spa sebesar Rp22 juta, perkebunan Rp30 juta, dan perhotelan Rp35 juta yang langsung ditransfer ke rekening PT MAG Diamond maupun rekening seorang WNA Filipina bernama Gina Agoilo Cruise.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022