Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.

“Yang menjadi pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas,” ujar Nunuk dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan, yakni THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Baca juga: Kemendikbudristek sebut sejumlah daerah sudah ajukan formasi guru PPPK

Sementara pelamar prioritas dua, yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu. Kemudian, pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

“Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka,” kata Nunuk.

Seleksi tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru dan permasalahan guru honorer.

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022.

Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga ada kontribusi dari pemerintah daerah.

“Pemda juga memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran guru PPPK yang diangkat, nanti mereka digaji dari mana, karena pusat dan daerah yang menganggarkannya,” kata Adrianto.

Baca juga: Guru swasta minta masa kerja dipertimbangkan dalam seleksi PPPK

Baca juga: Seleksi PPPK 2022 prioritaskan peserta yang lulus passing grade 2021


Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022