"Aplikasi e-PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi elektronik) terintegrasi ini hadir dalam bentuk platform di situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android)," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta Kamis.
Aplikasi e-PPID terintegrasi di lingkungan Bawaslu bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. Harapannya, kata dia e-PPID terintegrasi membatu layanan informasi tanpa tatap muka.
Baca juga: Bawaslu usulkan penurunan syarat usia dan pendidikan pengawas "ad hoc"
Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi e-PPID yakni daftar informasi publik. fitur tersebut menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia;
Kemudian, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan laman PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.
Fitur yang ada berikutnya yakni pengajuan permohonan informasi. Fitur tersebut memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara daring ke seluruh Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten kota se-Indonesia.
Dia mengatakan e-PPID juga memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan.
Aplikasi e-PPID menyediakan survei dalam hal peningkatan layanan PPID Bawaslu. Aplikasi juga menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Pemohon informasi juga dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sepanjang 2021 Bawaslu telah menunjukkan komitmen besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, Bawaslu membuktikan komitmen dalam memberi layanan informasi dengan data terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu hanya sepakati kampanye dalam bentuk debat di kampus
Baca juga: MPR RI kunjungi Bawaslu tinjau penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca juga: Presiden minta Bawaslu RI tegas lakukan tugas pengawasan pemilu
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022