Sorong (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan bahwa rapat paripurna pengesahan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menunggu persetujuan pimpinan DPR RI.
“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui pada putusan tingkat pertama sepuluh hari yang lalu selanjutnya menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk diparipurnakan," kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat kunjungan kerja di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Dia mengatakan bahwa Komisi II sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar hasil keputusan tersebut untuk diagendakan dalam agenda rapat pimpinan.
"Serta rapat badan musyawarah atau Banmus untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Dia mengatakan tugas Komisi II sudah selesai tinggal menunggu paripurna. Dan paripurna pengesahan kapan dilakukan tergantung pada pimpinan DPR.
Komisi II berharap agar paripurna pengesahan DOB Provinsi Papua Barat Daya secepatnya dilakukan sebab dinantikan oleh masyarakat.
"Memang ada rencana rapat paripurna pada 29 September namun belum tahu apakah diagendakan atau tidak tergantung pimpinan," kata Ahmad Doli.
Baca juga: KPK beberkan sejumlah program demi kesejahteraan masyarakat di Papua
Baca juga: Senator: Pemekaran DOB di Papua Barat guna percepatan pembangunan
Baca juga: RUU Pembentukan Papua Barat Daya disahkan tingkat I untuk menjadi UU
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022