Oleh sebab itu penting mengetahui ciri-ciri investasi ilegal agar tidak terjebak dan mengalami kerugian materi. Ciri-ciri investasi ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki legalitas atau legalitas perusahaan investasi tersebut tidak je
Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau istri anggota kepolisian yang tergabung dalam Bhayangkari kabupaten, kota, dan provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal yang kian marak.
Direktur Literasi dan Edukasi Keunagan OJK RI Horas VM Tarihoran dalam acara edukasi keuangan bagi anggota Bhayangkari se-Sulteng di Kota Palu, Kamis, menyatakan jebakan investasi ilegal dapat menjerat siapa saja dan kapanpun melalui berbagai media, utamanya melalui platform media sosial.
“Oleh sebab itu penting mengetahui ciri-ciri investasi ilegal agar tidak terjebak dan mengalami kerugian materi. Ciri-ciri investasi ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki legalitas atau legalitas perusahaan investasi tersebut tidak jelas,” katanya.
Baca juga: Pengamat: Warung Waspada langkah bagus berantas pinjol ilegal
Kemudian investasi ilegal selalu menawarkan keuntungan yang tidak wajar atau sangat besar dalam kurun waktu cepat. Kemudian menawarkan klaim tanpa risiko kepada calon nasabah.
“Ingat tidak ada investasi yang tidak berisiko. Semua jenis investasi memiliki risiko. Jika ada yang menawarkan investasi tanpa risiko itu investasi ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Horas juga menerangkan beberapa modus penawaran investasi ilegal yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online, dan penjualan saham.
Selanjutnya para pelaku investasi ilegal kerap memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Selain itu investasi ilegal biasanya berusaha menyerupai nama atau alamat website investasi yang legal agar dapat mengecoh masyarakat.
“Oleh sebab itu agar tidak menjadi korban dan terjerat dalam investasi ilegal , penting memastikan hal penting sebelum berinvestasi, yaitu periksa legalitas perusahaan investasi di website resmi OJK,” kata Horas.
Baca juga: Satgas Investasi minta masyarakat tetap waspada modus investasi ilegal
Masyarakat, kata dia, juga dapat memeriksa legalitas perusahaan di instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan investasi tersebut seperti di Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan lain-lain.
“Pastikan penawaran perusahaan logis atau masuk akal. Perlu diingat bahwa setiap investasi akan melekat risikonya, jadi masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi,” tambahnya.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022