Pontianak (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam tiga tahun terakhir berhasil menggagalkan 319 pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara non-prosedural.
"Angka tersebut merupakan penanganan dan pencegahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dalam tiga tahun terakhir dan belum lama ini juga terjadi di Bengkayang," ujar Perwakilan BP2MI Kalbar Fadzar Alimin saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Baca juga: Satgas Pamtas perketat "jalan tikus" cegah keluar masuk PMI ilegal
Ia menjelaskan dari 319 PMI non-prosedural yang berhasil digagalkan dan ditanggulangi, pada tahun 2020 sebanyak 46 orang, 2021 terdapat 134 orang dan hingga pertengahan September 2022 sebanyak 139 orang.
"Dari tahun ke tahun upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan cenderung mengalami kenaikan jumlah kasus. Dengan adanya sinergi antara BP2MI dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengungkapan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kalbar," katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, walaupun angkanya kasus naik, secara simultan menurun, karena sudah dapat diketahui cara dan modus para pelaku ketika beraksi.
"Alasan yang paling menonjol terkait maraknya PMI non-prosedural masuk di wilayah perbatasan Kalbar-Malaysia disebabkan adanya sebutan migrasi tradisional. Migrasi tradisional maksudnya masyarakat sudah biasa dari dulu bekerja sebagai PMI ilegal ke Malaysia meski tanpa memiliki administrasi dan prosedural yang resmi,"jelasnya.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 407 gagalkan PMI ilegal ke Malaysia
Baca juga: BP2MI-Satgas Pamtas amankan enam PMI di perbatasan Indonesia-Malaysia
Ia menyampaikan sudah menjadi tugas bersama menginformasikan kepada semua pihak agar dapat menggunakan jalur yang resmi dan tak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017.
"Jadi, dalam hal ini kita bukannya mempersulit. Ini lebih ke arah untuk memberikan perlindungan bagi mereka sendiri," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022