"Bisa ke kita jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: 40 perusahaan ikut bursa kerja di Jakarta Barat
Nur Kholis mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk wilayah DKI, dipastikan penerima BSU hanya pekerja yang gajinya sebesar Rp4.641.584.
Selain itu, mereka yang mendapatkan BSU hanya karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya setiap pegawai yang melapor akan kita cek apakah dia sudah terdaftar di BPJS TK atau atau gajinya sesuai dengan UMP," ujar Nur Kholis.
Baca juga: Pemkot Jakbar dan Bank DKI gelar bazar produk UMKM
Jika tidak mendapatkan fasilitas BPJS TK dari perusahaan, maka pihak Suku Dinas akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Pemeriksaan itu bisa berkunjung kepada pemberian sanksi dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS TK.
Sejauh ini, Nur Kholis belum bisa memastikan berapa karyawan penerimaan BSU di kawasan Jakarta Barat.
"Datanya ada di BPJS TK, bukan di kami," tutur dia.
Namun demikian, pihaknya memastikan akan melayani setiap laporan terkait pemberian BSU demi membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya.
Baca juga: Pemkot Jakbar bantu peserta pelatihan usaha dapatkan modal
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022