Washington (ANTARA) - Jaksa Agung Negara Bagian New York pada Rabu (21/9) mengajukan gugatan terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan penipuan keuangan.
Jaksa Agung Letitia James menuding Trump "terlibat dalam penipuan keuangan selama bertahun-tahun untuk memperkaya dirinya sendiri, keluarganya dan Organisasi Trump."
Di akun Twitter-nya, James mencuit bahwa mereka telah mendapati Trump, keluarganya, dan bisnisnya menggunakan valuasi aset yang curang dan menyesatkan lebih dari 200 kali dalam 10 tahun pada laporan keuangan tahunannya.
"Laporan keuangan ini kemudian digunakan untuk mendapatkan ratusan juta dolar dalam bentuk pinjaman dan perlindungan asuransi," tulis James, yang juga seorang anggota Partai Demokrat.
Trump, seorang Republikan, yang menjabat sebagai presiden AS dari 2017 hingga 2021, sering mengecam James atas penyelidikan terhadap dirinya dan bisnisnya.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022