sudah kami berikan pendampingan  yaitu pendampingan hukum

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum psikologi terhadap anak perempuan berinisial NAT korban eksploitasi prostitusi daring di Jakarta Barat.

"Pada tanggal 13 Juni 2022 sudah kami berikan pendampingan yaitu pendampingan hukum dan siang tadi juga sudah ketemu dengan NAT itu terkait dengan pendampingan psikologis," kata Ketua P2TPA2 Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan kembali pentingnya fungsi keluarga sebagai garis depan perlindungan terhadap anak agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang mencoba mengeksploitasi anak.

"Keluarga adalah yang utama dan pertama. Karena tanpa keluarga, anak-anak kita itu kadang terabaikan. Delapan fungsi keluarga ini tentunya sering didengung-dengungkan terutama oleh BKKBN bagaimana cinta kasih, agama, kemudian perlindungan itu yang perlu kita tingkatkan terhadap anak-anak kita," ujarnya.

Lebih lanjut Tri juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro dalam mengungkap kasus tersebut dan akan terus berkoordinasi dalam pendampingan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dan tindak pidana.

Diketahui, Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial NAT melarikan diri dari muncikarinya dan melapor ke orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka berinisial EMT yang berperan sebagai muncikari dan RR yang berperan mencari pria hidung belang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Modus tersangka mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, namun malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kedua tersangka juga pada awalnya membelikan korban banyak hal seperti pakaian, kosmetik, makanan dan sebagainya. Namun hal itu kemudian dicatat sebagai hutang dan dijadikan alat untuk mengancam dan memaksa korban bekerja sebagai PSK.

"Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai hutang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polda Metro sebut ada delapan korban prostitusi daring di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka prostitusi anak di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya dalami laporan Persaja terhadap Alvin Lim

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022