Gorontalo (ANTARA) - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer pada Rabu di Gorontalo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika terdaftar pada partai politik (parpol).

Menurutnya pengecekan itu harus dilakukan, seiring munculnya kasus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) yang terdaftar sebagai anggota parpol.

Baca juga: Verifikasi parpol untuk pastikan keabsahan peserta Pemilu 2024

“Saya ingin memastikan semua aparatur steril dari keanggotaan parpol. Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakses website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,”” katanya.

Ia menegaskan, bagi ASN yang terdaftar di parpol namun tidak atas keinginannya sendiri, bisa melapor ke KPU setempat.

Sebaliknya, bagi ASN yang terdaftar pada parpol atas keinginannya sendiri akan diberi sanksi.

“Saya meminta kepada seluruh ASN melakukan pengecekan, karena ini penting,” kata Hamka.

Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim juga meminta ASN intens mengecek data diri di Sipol KPU hingga tanggal 1 Oktober 2022.

Saat ini, lanjutnya, semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” katanya.

Beberapa nama ASN Pemprov Gorontalo disinyalir terdaftar dalam keanggotaan Parpol, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika NIK dicatut dan didaftarkan sebagai anggota sebuah parpol.

Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU, dengan menandatangani Surat Pernyataan.

Baca juga: Kediri naikkan bantuan parpol Rp6.000 per suara pada Pemilu 2024
Baca juga: KPU Pamekasan temukan tiga parpol tidak memenuhi persyaratan
Baca juga: Membangun proses politik yang berintegritas

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022