Sidak ditujukan untuk melihat pelaksanaan kebijakan Ditjen Imigrasi yang memangkas proses pembuatan KITAS

Jakarta (ANTARA) - Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana beserta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melakukan sidak layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Rabu.

Sidak ditujukan untuk melihat pelaksanaan kebijakan Ditjen Imigrasi yang memangkas proses pembuatan KITAS dari 14 hari menjadi dua hingga empat hari kerja setelah melakukan pembayaran.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Widodo telah melaksanakan kebijakan tersebut dalam pelayanan kepada WNA.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Selasa (20/9).

Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Jakarta Pusat, telah memberikan pelayanan keimigrasian yang sangat baik untuk WNI maupun WNA.

Dalam hal ini, Plt. Dirjen Imigrasi beserta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melihat secara langsung proses pelayanan Izin tinggal Keimigrasian di Kanim Jakpus.

Penyederhanaan kebijakan ini disambut baik oleh para pemilik Izin tinggal di Indonesia, terutama di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satu WNA bernama Hunter, sebagai pemegang visa on arrival merasa terbantu dan puas dalam perpanjang visa

"Hari ini, saya memperpanjang visa pada saat kedatangan, pengalaman saya sangat lancar dan staf sangat akomodatif serta sangat memahami situasi saya lalu berjalan mudah," ucap Hunter B. Anderson.

Kebijakan ini berlaku pada perpanjangan visa on arrival, perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal tetap, dan permohonan lainnya.
Baca juga: Warga Jakarta Utara diajak awasi orang asing
Baca juga: Imigrasi Jakut butuh masyarakat awasi keberadaan orang asing

Baca juga: Kemenkumham perkuat sinergi pengawasan orang asing di Jakut

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022