Modus tersangka mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, namun malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat delapan perempuan yang diduga menjadi korban kasus prostitusi daring di Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia dagangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni EMT yang berperan sebagai muncikari dan RR yang berperan mencari pria hidung belang.
Modus tersangka mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, namun malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kedua tersangka juga pada awalnya membelikan korban banyak hal seperti pakaian, kosmetik, makanan dan sebagainya. Namun hal itu kemudian dicatat sebagai hutang dan dijadikan alat untuk mengancam dan memaksa korban bekerja sebagai PSK.
"Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai hutang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ujar Zulpan.
Kasus prostitusi disertai penyekapan tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial NAT yang masih berusia 17 tahun memberanikan diri untuk kabur.
NAT diketahui sebagai salah satu korban yang disekap hingga 1,5 tahun dan dipaksa bekerja sebagai PSK dengan dalih korban mempunyai hutang sebesar Rp35 juta kepada tersangka.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tersangka EMT dan RR dengan persangkaan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka prostitusi anak di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Roy Suryo
Baca juga: Pemkot Jakbar dan Polda Metro lakukan sosialisasi pencegahan KDRT
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022