Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat adanya indikasi perbuatan cabul.
Sumatera Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap hasil visum anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga terinfeksi HIV/AIDS.

"Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat adanya indikasi perbuatan cabul,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, di Medan, Rabu.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pencabulan itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun, sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Belum ada penetapan (tersangka, Red)," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2017. Korban diduga dicabuli oleh kekasih ibunya berinisial B yang tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan ayahnya.

Setelah ibu korban meninggal dunia, korban kemudian tinggal bersama ayah kandungnya beserta nenek dan adik laki-laki neneknya. Di rumah itu, korban dicabuli oleh adik laki-laki neneknya berinisial C.

Pencabulan yang dilakukan C diketahui oleh neneknya. Kemudian C diusir dari rumah tersebut.

Nenek korban lalu membawanya tinggal bersama keluarga lainnya berinisial A. Saat tinggal di sana, korban kerap dibawa oleh A yang diduga merupakan seorang mucikari dan dipaksa melayani sejumlah lelaki.

Tak berapa lama, korban mulai mengalami sakit-sakitan. Korban pun melakukan sejumlah pengobatan, namun sakit yang dialaminya tak juga sembuh.

Nenek korban lalu menghubungi Team Fortune Community untuk membantu pengobatan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS.

Baca juga: Pelaku mutilasi di Kabupaten Semarang merupakan residivis pencabulan
Baca juga: Polda Jateng bentuk tim "trauma healing" korban pencabulan di Batang

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022