dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing

Depok (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, menjalankan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan penular rabies (HPR) pada 27-29 September 2022.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, di Depok, Jawa Barat, Rabu, mengatakan vaksinasi diadakan di Alun-Alun Kota Depok.

​​​​​​Vaksinasi juga dalam rangka menyambut Hari Rabies Sedunia yang jatuh setiap 28 September.

"Pemberian vaksin rabies ditujukan untuk HPR. Rabies dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet, musang atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing," jelasnya.

Widyati mengatakan vaksinasi ini dikhususkan bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) domisili. Vaksinasi rabies diberikan untuk anjing, kucing, monyet dan musang.

Baca juga: Pemkot Depok beri layanan 'drive thru' dokumen kependudukan

Baca juga: Dinkes Depok mulai beri vaksin PVC secara gratis

"Kemudian minimal umur hewan adalah lima bulan, hewan dalam keadaan sehat dan hewan tidak dalam kondisi bunting atau menyusui," tuturnya.

Widyati menjelaskan rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia melalui hewan. Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar, yang kemudian menyebar kepada manusia melalui gigitan atau cakaran.

"Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. Suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok serap aspirasi buruh yang berunjuk rasa

Baca juga: Pemkot Depok segera salurkan bantalan sosial dampak kenaikan harga BBM

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022