Untuk anggaran yang diblokir tidak ada yang berkaitan dengan pelayanan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan automatic adjustment (penyesuaian otomatis) dalam pengelolaan anggaran 2022 tidak merintangi sosialisasi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bintang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan Kementerian PPPA juga mendapatkan 'automatic adjusment'.

Ada kekhawatiran dari Komisi VIII DPR RI jika anggaran yang diblokir dapat menghambat pelayanan. Namun, menurut Bintang, anggaran yang terblokir hanya berkaitan dengan kegiatan tematik ataupun sosialisasi.

"Untuk anggaran yang diblokir tidak ada yang berkaitan dengan pelayanan," ujar Bintang.

Namun Komisi VIII DPR RI tetap meminta ada koordinasi dengan pihak terkait agar anggaran yang diblokir, walaupun jumlahnya sedikit, tetap bisa dibuka sewaktu-waktu dibutuhkan. Sehingga apa yang menjadi program sosialisasi di Kementerian PPPA bisa tetap berjalan.

Program sosialisasi yang dimaksud bertujuan sebagai berikut:
a. Meningkatkan partisipasi media komunikasi dalam rangka literasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
b. Meningkatkan peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi garda terdepan dalam menyikapi dan menindaklanjuti persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak
c. Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara intensif ke berbagai pemangku kepentingan dan mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai turunan dari Undang-Undang di atas
d. Memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar meningkatkan peran Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam raker gabungan tersebut, Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk kembali menyelenggarakan rapat kerja gabungan dengan Kementerian PPPA dan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka konsolidasi anggaran Kementerian PPPA.

Diketahui pagu anggaran Kementerian PPPA tahun 2023 yang disetujui Komisi VIII DPR RI sebesar Rp288,4 miliar.

Rincian pagu anggaran menurut Satuan Kerja tahun 2023 terdiri dari: Sekretariat Kementerian sebesar Rp141.450.447.000, Deputi Bidang Kesetaraan Gender sebesar Rp24.890.000.000, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak sebesar Rp24.100.000.000, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat sebesar Rp13.396.163.000, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan sebesar Rp33.021.222.000, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak sebesar Rp37.535.521.000, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebesar Rp14.010.132.000.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi Parade Kebaya Nusantara 2022 di Puri Tabanan
Baca juga: Menteri PPPA nyatakan pentingnya perkuat Gugus Tugas TPPO
Baca juga: Menteri PPPA: Lestarikan sejarah bangsa lewat kebaya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022