Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Ketua Paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) Indonesia Bambang Hariyanto menerima aduan dari ribuan pedagang yang mengeluhkan mahalnya biaya permohonan pembuatan sertifikasi halal.
"Karena kita kalau dagang keliling, omzet paling banyak hanya Rp300 ribu per hari. Untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp3,2 juta. Pertanyaannya, apakah kami mampu?," kata Bambang di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso bisa dilakukan secara gratis.
"Ini kontra produktif dengan permintaan Pak Presiden yang menginginkan agar tukang bakso ini diberi secara gratis karena ini UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang," katanya.
Baca juga: Presiden berharap sertifikasi halal untuk pengusaha mikro gratis
Baca juga: Baznas Yogyakarta beri pendampingan sertifikasi produk halal
Dia mengatakan proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.
Hal itu dikarenakan bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di tingkatan penyembelih.
"Hari ini yang belum sinkron adalah kemauan kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori risiko tinggi, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali kalau difasilitasi," katanya.
Koordinator Sertifikasi Halal pada Kemenag RI Ahmad Sukandar menjelaskan pada dasarnya biaya kepengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp660 ribu saja.
"Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif lah, kalau UKM hanya Rp660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp350 ribu untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), BPJPH sebesar Rp200 ribu, lalu Rp100 ribu untuk sidang fatwa," katanya.
Dia menjelaskan ada biaya tambahan berupa akomodasi dan transportasi untuk auditor dari LPH yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan. Proses tersebut membutuhkan banyak waktu sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.
"Tapi itu di luar transportasi dan akomodasi untuk auditor. Kalau daging, harus ditelusuri dulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak? Apa yang menyembelih punya sertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal) yang sudah dikeluarkan oleh dinas peternakan dan pertanian, mereka seharusnya ada sertifikat," katanya.
Sukandar mengharapkan agar proses peninjauan bisa dipersingkat sehingga memangkas biaya pengajuan sertifikasi halal oleh para pedagang bakso.
"Tapi untuk di Kabupaten Bekasi ini, saya rasa transportasi untuk auditor ini tidak perlu lah menginap karena dekat, satu hari selesai. Tidak harus sampai Rp3 juta, paling saya rasa hanya Rp1,5 juta saja kalau cuma satu produk," ucap dia.*
Baca juga: DKI fasilitasi 30 UMKM Pulau Seribu dapat sertifikat produk halal
Baca juga: BPJPH pastikan Mie Gacoan belum ajukan sertifikasi halal
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022